Rincian Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongannya 2022

Rincian Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongannya 2022 | TopKarir.com
05 JUL 2022 10:53 SEPUTAR KARIR 118610 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 12 KALI DIBAGIKAN

Pekerjaan menjadi pegawai negeri sipil atau PNS masih menjadi salah satu pekerjaan yang paling banyak diminati hal ini bukan tanpa alasan gaji PNS tergolong cukup besar, bahkan berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh sea grup di tahun 2019 yang lalu, profesi PNS menduduki posisi kedua menjadi pekerjaan yang paling disukai.

 

Berdasarkan survei tersebut banyak orang berpendapat bahwa gaji PNS lebih stabil dibandingkan dengan pekerjaan yang lain, dan tidak hanya itu juga pekerjaan sebagai PNS dianggap sebagai pekerjaan yang bisa menjamin masa depan.

 

Namun sebelum kalian daftar menjadi PNS ada baiknya kalian harus mengetahui terlebih dahulu berapakah sebenarnya gaji PNS serta tunjangannya di Indonesia, adapun Untuk gaji dan tunjangan PNS di Indonesia bisa kalian simak terlebih dahulu pembahasan di bawah ini.

 

Apakah Gaji PNS naik di tahun 2022?

Untuk gaji dan juga tunjangan PNS itu sendiri dibagi berdasarkan golongannya, adapun untuk rincian daftar gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongannya di Tahun 2022 ini banyak yang bertanya apakah mengalami kenaikan ataupun tidak? 

 

Hal ini dijawab oleh presiden Joko Widodo pada pidatonya saat di acara rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN, pada saat pidato beliau tidak menyinggung perihal gaji PNS naik tersebut, jadi untuk Tahun 2022 kemungkinan gaji dan juga tunjangan PNS masih serupa.

 

Pada pidatonya tersebut juga presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan belanja pegawai yang naik dari tahun lalu yang asalnya Rp421,1 T menjadi Rp426,76 T di tahun 2022 sekarang.

 

Hal yang sama juga dikatakan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yaitu bapak Tjahjo Kumoho kepada cnbcindonesia.com, beliau menyebutkan bahwa belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai kenaikan gaji pokok PNS tersebut karena saat ini kita masih berfokus untuk menangani pandemi, Adapun untuk kenaikan gaji PNS sendiri terakhir kali naik pada tahun 2019 yang lalu yaitu naik sebesar 5%.

 

Rincian Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongannya 2022

Adapun untuk rincian daftar gaji serta tunjangan PNS akan dibagi berdasarkan golongannya jadi penerima gaji akan mendapatkan nominal yang berbeda, Untuk gaji PNS saat ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019, berdasarkan data yang sudah kami dapat pada katadata.co.id   berikut adalah rinciannya :

 

Gaji PNS Golongan 1

  • Gaji PNS Golongan 1a : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
  • Gaji PNS Golongan 1b : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
  • Gaji PNS Golongan 1c : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
  • Gaji PNS Golongan 1d : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan 2 

  • Gaji PNS Golongan 2a : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
  • Gaji PNS Golongan 2b : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
  • Gaji PNS Golongan 2c : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
  • Gaji PNS Golongan 2d : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Gaji PNS Golongan 3

  • Gaji PNS Golongan 3a : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
  • Gaji PNS Golongan 3b : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
  • Gaji PNS Golongan 3c : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
  • Gaji PNS Golongan 3d : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan 4

  • Gaji PNS Golongan 4a : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
  • Gaji PNS Golongan 4b : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
  • Gaji PNS Golongan 4c : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
  • Gaji PNS Golongan 4d : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
  • Gaji PNS Golongan 4e : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa penghasilan yang lain salah satunya adalah tunjangan, Adapun untuk tunjangan yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil yaitu sebagai berikut:

 

Tunjangan keluarga

Tunjangan ini akan didapatkan oleh PNS yang sudah memiliki keluarga, Adapun tunjangannya terdiri dari tunjangan suami dan istri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10% dan juga 2% dari gaji pokok.

 

Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan akan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memimpin sebuah kesatuan organisasi, Adapun untuk besar dari tunjangannya sendiri yaitu:

  • Eselon 4a Rp.540.000
  • Eselon 3b Rp.980.000
  • Eselon 3a Rp.1.260.000
  • Eselon 2b Rp.2.025.000
  • Dst

Tunjangan fungsional

Tunjangan ini akan diberikan untuk kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional, contohnya seperti tenaga pendidikan, kesehatan, dan juga tenaga lain sebagainya.

 

Tunjangan beras

Tunjangan beras ini akan diberikan kepada pegawai negeri sipil serta keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg per orang.

 

Tunjangan pajak

Tunjangan pajak akan diberikan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku yaitu tentang pajak penghasilan, tidak hanya itu pemerintah juga menjamin akan melindungi kesehatan dari pegawai negeri sipil jadi PNS ya aktif ataupun yang telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan.

 

Mungkin hanya itu saja pembahasan kali ini mengenai Rincian Daftar Gaji PNS dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongannya 2022, semoga bisa bermanfaat bagi kalian yang ingin mengetahui lebih jauh tentang PNS.

 

Bagi Kamu yang ingin mengetahui lebih banyak informasi dan tips karir lainnya bisa kunjungi TipsKarir, selain itu kamu juga bisa mendapatkan informasi terupdate mengenai lowongan kerja menarik lainnya hanya di TopKarir.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.