Daftar Gaji dan Tunjangan TNI Berdasarkan Pangkat 2022

Daftar Gaji dan Tunjangan TNI Berdasarkan Pangkat 2022 | TopKarir.com
05 JUL 2022 17:07 SEPUTAR KARIR 190962 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 4 KALI DIBAGIKAN

Tentara Nasional Indonesia atau sering juga disebut TNI bertugas untuk mempertahankan keutuhan NKRI, TNI berperan penting dalam pertahanan untuk menjaga wilayah dan juga kedaulatan serta keselamatan bangsa, gaji TNI sendiri cukup bervariasi tergantung dengan pangkat yang mereka dapatkan.

 

Adapun untuk TNI sendiri dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu TNI angkatan darat, TNI angkatan laut, dan terakhir TNI angkatan udara. Setiap bagian dari tentara Nasional Indonesia ini memiliki lembaganya tersendiri untuk mengatur pasukan.

 

Sebelum bisa menjadi TNI biasanya lulusan terbaru dari TNI harus menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu serta tes seleksi masuk yang cukup ketat, hal ini dikarenakan profesi TNI beresiko tinggi karena tugas utamanya adalah untuk menjaga keamanan bangsa dari ancaman militer negara lain ataupun pemberontakan, oleh karena itu gaji TNI harus disesuaikan dengan risiko yang mereka dapatkan.

 

Daftar Gaji dan Tunjangan TNI Berdasarkan Pangkat 2022

Untuk gaji TNI sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019, yang mana perubahan ke-12 atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2001 tentang gaji pokok anggota TNI.

 

Sementara untuk tunjangan TNI diatur pada peraturan presiden nomor 102 tahun 2018, Untuk gaji TNI sendiri akan naik seiring berjalannya masa kerja dan juga kenaikan pangkat, dilansir dari katadata.co.id berikut adalah urutan gaji TNI berdasarkan pangkatnya.

 

Daftar Gaji TNI 2022

Berikut adalah daftar gaji TNI AD, gaji TNI AL, dan gaji TNI AU yang akan diberikan setiap bulannya, Adapun untuk penerimaan gaji TNI ini akan diberikan setiap bulan jadi di sini kami akan mencantumkan gaji TNI per bulan, Adapun bagi kalian yang ingin mengetahui berapa gajinya bisa menyimak nya dibawah.

 

Golongan I Tamtama 

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700. 
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900. 
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900. 
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400. 
  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500. 
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100. 

Golongan II Bintara 

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600. 
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300. 
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700. 
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700. 
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200. 
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100. 

Golongan III Perwira Pertama 

  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600. 
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600. 
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Golongan IV Perwira Menengah 

  • Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400. 
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300. 
  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi 

  • Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. 
  • Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800. 
  • Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500. 
  • Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Daftar Tunjangan TNI 2022

Selain mendapatkan gaji pokok anggota TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan yang bisa didapatkan, tunjangan yang pertama adalah tunjangan kinerja yang mana tunjangan ini diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 102 tahun 2018, yang mana berisikan tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan tentara Nasional Indonesia, untuk tunjangan ini akan disesuaikan dengan jabatan serta pangkat yang diterima.

 

Adapun beberapa tunjangannya sebagai berikut:

 

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500. 
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000. 
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000. 
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000. 
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000. 
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000. 
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000. 
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000. 
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000. 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000. 
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000. 
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000. 
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000. 
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000. 
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000. 
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000. 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000. 
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Selain mendapatkan tunjangan kinerja, tentara Nasional Indonesia juga mendapatkan tunjangan istri dan anak, yang mana hal ini diatur dalam peraturan menteri pertahanan republik Indonesia nomor 33 tahun 2007, Adapun isi dari peraturan menterinya yaitu sebagai berikut:

 

  • Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. 
  • Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok. 
  • Tunjangan pangan atau beras. 
  • Tunjangan jabatan. 
  • Tunjangan pengabdian wilayah terpencil. 
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional. 
  • Uang lauk pauk.

Mungkin hanya itu saja pembahasan kali ini mengenai daftar gaji TNI dan tunjangan TNI berdasarkan pangkat 2022, bagi kamu yang ingin mendapatkan info terbaru mengenai lowongan kerja bisa kunjungi TopKarir.

 

Kamu juga bisa mendapatkan informasi menarik mengenai pekerjaan, tips karir, serta info seputar dunia kerja di TipsKarir.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.