Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Pahami Dulu Hal Ini!

Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Pahami Dulu Hal Ini! | TopKarir.com
24 MAR 2021 20:17 PEMBEKALAN KARIR 21219 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 4 KALI DIBAGIKAN

Setelah melewati proses seleksi CV, sampai wawancara kerja, akhirnya bisa iterima kerja di sebuah perusahaan setelah melamar kesana kemari pasti jadi momen yang membahagiakan.

 

Tapi, jangan sampai euforia itu bikin kamu terburu-buru menyetujui kontrak kerja yang ditawarkan.

 

Banyak hal yang perlu kamu pahami dan teliti sebelum menandatangani kontrak kerja. Untuk kamu yang masih fresh graduate dan belum punya pengalaman kerja, harus lebih teliti nih.

 

Apa aja sih yang harus diperhatikan sebelum menyetujui kontrak kerja di sebuah perusahaan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini yuk!

 

1. Status dan masa kerja

Di dalam kontrak kerja harus tertera informasi secara jelas perihal statusmu sebagai karyawan. Pahami statusmu sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak.

 

Apakah pekerja paruh waktu atau secara penuh (full time)? Begitupun dengan lama masa percobaan kamu (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. Kepastian ini menjadi hal penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang akan kamu terima selama bekerja.

 

Perhatikan juga periode kerja yang tertulis dalam kontrak kerja, tepatnya kapan kamu mulai bekerja dan kapan masa kerjamu selesai. Ketahui juga, jam kerja, waktu istirahat dan waktu libur, apakah semua sudah sesuai kesepakatan di awal. 

 

2. Jabatan dan deskripsi pekerjaan

Selanjutnya, perhatikan juga keterangan mengenai jabatan dan tanggung jawab yang akan kamu pegang di perusahaan tersebut.

 

Pastikan kalau tanggung jawab kamu sudah sesuai dengan jabatan yang kamu lamar, kesepakatan saat wawancara, dan deskripsi pekerjaan pada informasi lowongan kerja.

 

Pasalnya banyak karyawan yang mengeluh karena tugas dan tanggung jawabnya nggak sesuai dengan kesepakatan di awal.

 

Dalam kontrak kerja, harus tertulis secara rinci apa saja cakupan pekerjaan sesuai posisi & jabatan. Jangan sampai atasan memberi pekerjaan diluar batasan dan bikin pekerjaan utamamu jadi berantakan.

 

3. Bentuk kompensasi yang ditawarkan

Kompensasi dapat berupa gaji/upah, insentif, tunjangan dan fasilitas. Nggak cuma gaji aja lho yang harus kamu perhatikan, komponen lain seperti uang tunjangan, bonus/insentif jika mencapai target/prestasi tertentu, uang makan dan transport, tunjangan kesehatan, sistem uang lembur dan lainnya juga harus dipahami.

 

4. Pasal pemberhentian kerja

Ada beberapa hal yang membuat seorang karyawan diberhentikan sebelum kontrak kerjanya habis. Tanyakan soal sistem penalti dan kemungkinan-kemungkinan yang bisa membuatmu diberhentikan secara sepihak dan apa bentuk kompensasi yang kamu terima ketika pemutusan kerja terjadi.

 

Pahami dan tanyakan juga perihal konsekuensi yang kamu tanggung jika mengundurkan diri sebelum kontrak kerja selesai. Jangan sampai kamu kaget saat menerima penalti dan harus membayar sejumlah uang sesuai peraturan yang ada karena kamu tidak memahaminya. 

 

5. Hak cuti 

Pahami atau tanyakan juga perihal cuti dan izin ketika sakit atau saat keadaan mendesak beserta jatahnya selama periode tertentu. Beberapa perusahaan memberikan hak cuti setelah satu tahun bekerja, atau ketentuan cuti lainnya.

 

Coba pastikan juga apakah cuti yang diberikan perusahaanmu sudah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Itu tadi beberapa hal yang wajib banget kamu pahami sebelum menandatangani kontrak kerja. Temukan informasi lowongan kerja terupdate dan rencanakan karir hebatmu di TopKarir. Download aplikasinya gratis di App Store dan Play Store.

  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.