BUMN Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

BUMN Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya | TopKarir.com
25 JUL 2022 14:04 PEMBEKALAN KARIR 55932 KALI DI BACA 0 KOMENTAR 6 KALI DIBAGIKAN

Sebagai salah satu warga negara Indonesia pastinya kamu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya BUMN, BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara, ada beberapa perusahaan besar Indonesia yang merupakan BUMN mungkin diantaranya kamu juga sudah mengenal beberapa perusahaan tersebut.

 

BUMN Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Pada undang-undang nomor 19 tahun 2003 badan usaha milik negara atau disingkat BUMN merupakan sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Adapun bagi kamu yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai Apa itu BUMN kamu bisa menyimak pembahasan di bawah.

 

Pengertian BUMN 

BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara singkatnya bumn adalah suatu perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara baik itu asetnya ataupun kepemilikannya, Adapun untuk negara yang dimaksud ini adalah negara kesatuan republik Indonesia oleh karena itu  bentuk bumn adalah nirlaba, Adapun untuk pengertian BUMN secara resmi bisa kamu lihat pada undang-undang nomor 19 tahun 2003 dalam pasal 1 menyebutkan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang sebagian modalnya atau seluruhnya adalah milik negara. status pegawai bumn adalah sebagai karyawan swasta yang terkait dengan kontrak hal ini seperti yang telah diatur pada undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN oleh karena itu pegawai BUMN tidak masuk pada kategori aparatur sipil negara atau ASN dan juga bukan pegawai negeri sipil atau PNS.

 

Untuk fungsi BUMN sendiri sama seperti badan usaha yang lainnya yaitu terdapat beberapa fungsi yang perlu diketahui, untuk tujuan utama dari fungsi tersebut yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kehadiran BUMN di Indonesia ini sangat berpengaruh terhadap kondisi masyarakatnya oleh karena itulah maka tidak heran jika BUMN ini memiliki banyak sekali perusahaan di berbagai sektor industri.

 

Tujuan BUMN

Tujuan dari bumn adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat Indonesia, BUMN ini hadir dalam rangka mewujudkan peran pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi guna memenuhi semua kebutuhan masyarakat umum. Adapun untuk tujuan BUMN lebih lengkapnya dijelaskan dalam undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tepatnya pada pasal 2 Adapun untuk isi nya adalah sebagai berikut:

 

  1. Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus;
  2. Mengejar keuntungan;
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi;
  5. Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Dari poin-poin diatas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dari BUMN adalah untuk menjadi salah satu pelaku pada kegiatan perekonomian nasional yang menggunakan dasar demokrasi ekonomi, badan usaha milik negara ini memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat umum hal ini seperti yang telah dijelaskan pada undang-undang tahun 1945.

 

Contoh BUMN

BUMN saat ini terbagi pada 14 sektor guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat umum Adapun untuk beberapa contoh BUMN adalah sebagai berikut :

 

Sektor Industri Pengolahan

  • PT. Balai Pustaka
  • PT. Bio Farma
  • PT. Batan Teknologi
  • PT. Garam
  • PT. Industri Kapal Indonesia
  • PT. Industri Kereta Api
  • PT. Industri Telekomunikasi Indonesia
  • Perum Percetakan Uang RI
  • PT. Krakatau Steel
  • PT. Dirgantara Indonesia
  • PT. Semen Indonesia Tbk.
  • PT. Semen Kupang

BUMN Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi

  • PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  • PT. Bank Negara Indonesia Tbk.
  • PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk.
  • PT. Bank Tabungan Negara Tbk.
  • PT. Bank Mandiri Tbk.
  • PT. Pegadaian
  • PT. Permodalan Nasional Madani
  • PT. Asuran Jiwasraya
  • PT. Taspen
  • PT. Perusahaan Pengelolaan Aset

BUMN Sektor Konstruksi

  • PT. Adhi Karya Tbk.
  • PT. Amarta Karya
  • PT. Hutama Karya
  • Perum Pembangunan Perumahan Nasional
  • PT. Waskita Karya Tbk.
  • PT. Pembangunan Perumahan Tbk.

Sektor Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman

  • PT. Hotel Indonesia Natour

Sektor Informasi dan Telekomunikasi

  • Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
  • Perum Produksi Film Negara
  • PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis

  • PT. Bina Karya
  • PT. Energy Management Indonesia
  • PT. Sucofindo
  • PT. Surveyor Indonesia
  • PT. Yodya Karya
  • PT. Survai Udara Penas

Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, dan Daur Ulang

  • Perum Jasa Tirta I
  • Perum Jasa Tirta II

Sektor Pengadaan Listrik

  • PT. Geo Dipa Energi
  • PT. Perusahaan Listrik Negara

Sektor Perdagangan Besar dan Eceran

  • Perum Bulog
  • PT. Sarinah

Pertambangan dan Penggalian

  • PT. Indonesia Asahan Aluminium

Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

  • Perum Kehutanan Negara
  • Perum Perikanan Indonesia
  • PT. Pertani 
  • PT. Rajawali Nusantara Indonesia
  • PT. Indonesia Tourism Development Corporation

Sektor Transportasi dan Pergudangan

  • PT. Angkasa Pura I
  • PT. Angkasa Pura II
  • Perum DAMRI
  • PT. Garuda Indonesia Tbk.
  • PT. Jasa Marga Tbk.
  • PT. Pos Indonesia

Sektor Patungan atau Minoritas

  • PT. Indosat Tbk.
  • PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut
  • PT. Atmindo
  • PT. Bank Bukopin Tbk.

Mungkin hanya itu saja pembahasan kali ini mengenai pengertian, tujuan, dan contoh badan usaha milik negara atau BUMN, Jadi dapat disimpulkan bahwa BUMN adalah bagian dari sektor perekonomian yang sangat penting bagi masyarakat, semoga bisa bermanfaat bagi kamuyang belum mengetahui apa itu BUMN.


Bagi kamu yang ingin mengetahui informasi mengenai lowongan kerja dan juga informasi lainnya mengenai BUMN kamu bisa mengunjungi langsung TopKarir untuk mendapatkan informasi terupdate lainnya.


  • Login terlebih dahulu jika ingin meninggalkan komentar.